Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di dalam Medsos, Customer Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang dimaksud sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya bukan segera memviralkannya dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku perniagaan sebab menilai konsumen sudah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita telah komunikasikan terhadap konsumen bagaimana cara merekan untuk mengadu,” ujar Kepala Area Pengaduan juga Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo untuk media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang dimaksud bisa jadi diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, lalu paling tinggi sanggup melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dimaksud dikeluhkan konsumen bisa saja teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas lantaran akan berpotensi digugat oleh pelaku perniagaan itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menghasilkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang tersebut ada. “Jadi, kronologis suasana yang digunakan ada harus disampaikan secara jujur dan juga jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian kemudian pembayaran lalu sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga dapat dilampirkan sehingga itu bisa saja membantu pengaduan yang akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidaklah mampu diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang mana dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk sanggup menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu semata-mata menjadi alternatif terakhir dan juga jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai lalu lain sebagainya,” katanya.




