Nasional

KPK Batal Panggil Kaesang akibat Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sanggup dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.

“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa jadi memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.

“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.

Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun orang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang mana hedon kemudian flexing ditangkap, Mario dengan mengakibatkan mobil mewah menganiaya seseorang.

“KPK melacak kaitan harta lalu jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.

Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang akibat ia bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mana mendapatkan gratifikasi dapat melalui anak atau keluarganya.

“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak sanggup diproses maka nanti bisa saja setiap pejabat memohonkan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan juga Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.

Related Articles

Back to top button