GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan serta profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penyalahgunaan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang mana tidaklah sah. Setelah melakukan investigasi mendalam kemudian bekerja sejenis dengan pihak berwenang, PT GDPS mengoleksi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang mana masuk lalu cukup untuk membantu tindakan hukum.
Pelaku kecurangan yang disebutkan telah dilakukan diserahkan terhadap aparat hukum yang tersebut berwenang untuk diproses lebih lanjut lanjut, sesuai dengan ketentuan lalu hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban serta menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif juga represif menghadapi hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran terdiri dari penipuan, fraud, korupsi, tindakan pidana serta pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai lalu orang lain secara berkaitan yang tersebut diadakan di area lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. Oleh sebab itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi kemudian menangani pelanggaran secara lebih lanjut efektif, juga menghindari terjadinya pelanggaran dalam masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menegaskan ketersediaan lalu kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS pada www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penggelapan yang digunakan mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.




