Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim persoalan PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak lantaran adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang digunakan diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah lantaran intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang dimaksud diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan kebijakan MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi juga cawe-cawe. “Dan menyebabkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta-minta MA menolak PK yang mana diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang tersebut digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan persoalan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang digunakan merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang digunakan dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim sudah pernah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di area tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang mana diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tiada terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dimaksud dihadirkan pemohon tiada cukup membuktikan kekhilafan yang dimaksud nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya mengajukan permohonan agar putusan PK yang mana diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta-minta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang mana sudah pernah berkekuatan hukum tetap saja kemudian telah lama dieksekusi, serta menolak permohonan PK yang mana diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.




