Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyalahkan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi komoditas tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud tidak cuma tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi produk-produk tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, di area mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak perekonomian yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang digunakan tiada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang mana digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu mampu dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani kemudian tukang jualan yang digunakan bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang tersebut memacu kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang digunakan melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang mana selalu mengamati rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh serta seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan lalu melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang mana berjalan lalu menggantungkan diri pada sektor tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau dan juga penjual kecil adalah bagian dari habitat kegiatan ekonomi kerakyatan yang dimaksud sejatinya membutuhkan dukungan serta diperkenalkan pemerintah agar dapat terus bertahan pada masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau serta cengkih, misalnya, tiada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan dunia usaha mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang digunakan mampu digunakan petani tembakau untuk dapat membantu kesejahteraan petani.
“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, juga sektor ini juga mempekerjakan berbagai orang. Namun, tiada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.


