Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait kegiatan Dana Pensiun Tambahan lalu Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Forum Pers RDKB Hari Jumat (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan pasca memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu mampu ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dilaksanakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh inisiatif dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada barang anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada keterangan resmi, Hari Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di tempat masa yang digunakan lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 serta juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya produk-produk anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya kontestan pensiun itu mampu menerima bulanan, tapi tiada boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima faedah pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila faedah pensiunnya itu setelahnya dikurangi 20 persen lebih lanjut kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau kegunaan pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang dimaksud dapat dipahami oleh seluruh penduduk yang digunakan menjadi kontestan pasca ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan dan juga diundangkan. “Jadi memang benar pada akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button