Bisnis

Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan di dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan lalu bukan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk banyak Kementerian lalu Lembaga yang berperan penting di sektor ini.

Ketiadaan diskusi terbuka kemudian Pertemuan Group Discussion (FGD) yang digunakan dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur serta sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang dimaksud dirancang oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa hasil tembakau lalu rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang tersebut mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Mengingat penyusunan beleid yang tersebut masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mana tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.

Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang dimaksud hadir di aturannya.

Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah terjadi luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja kemudian cukai yang tersebut menyertai hasil tembakau dan juga rokok elektronik.

“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tiada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker di tempat Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).

Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang mana diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat kemudian prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan juga sektor.

Baca Juga: PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

Dewi menyebut, ia belum meninjau bagaimana sistem pengawasan yang mana akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang tersebut dikeluarkan. Karena jikalau tidak ada dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang tersebut justru akan merugikan.

“Ada risiko yang dimaksud lebih lanjut besar jikalau rakyat mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita bukan bisa jadi hanya saja mengawasi dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang dimaksud tambahan besar di area kemudian hari,” kata dia.

Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih tinggi berhati-hati pada menyusun serta menerapkan peraturan, dan juga menegaskan bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kondisi tubuh penduduk juga keberlanjutan dunia usaha lokal.

“Polemik ini terjadi oleh sebab itu masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tiada terlibat di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button