Bisnis

Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok pada PP Kesejahteraan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan melawan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan item tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan di area antaranya zonasi larangan jualan dan juga iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan merupakan kemasan polos tanpa merek untuk produk-produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik dan juga ketidakpastian berupaya bagi para pelaku bidang usaha di area berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang mana berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan partisipasi yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan kemudian mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang mana berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, penjual lalu peritel, hingga sektor kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di dalam Indonesia tidak ada dapat semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami mengawasi terdapat proses yang mana tidaklah tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Forum Pers terkait PP No. 28/2024 dan juga RPMK dalam Kantor APINDO, disitir Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

Pada kegiatan yang tersebut dijalankan pada kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi serta merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan sektor hasil tembakau bukan hanya sekali pelaku usaha, tetapi mata rantai kegiatan ekonomi dan juga budaya lapangan usaha hasil tembakau yang digunakan sangat besar.

“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi item tembakau di RPMK akan memberikan dampak penting menghadapi kebijakan yang mana makin eksesif dan juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Henry juga setuju dengan pemerintah untuk bukan berjualan hasil tembakau untuk anak-anak dikarenakan selama ini pihaknya telah terjadi berjanji menjaga dari akses pembelian barang tembakau dalam bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah patuh terhadap negara kemudian terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai bidang hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang digunakan miliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini telah lama mengikuti regulasi serta mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang dimaksud cukup besar sampai 10% atau lebih lanjut dari Rp200 triliun.

Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang dimaksud sudah pernah diimplementasikan selama ini telah terjadi menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 serta RPMK, maka akan lebih tinggi besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini bidang hasil tembakau sendiri dinilai telah dilakukan tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang di perumusan aturan zonasi larangan pemasaran lalu iklan barang tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

“Kalau prosesnya sekadar sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang lebih tinggi mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tersebut tidak ada memunculkan identitas brand lalu makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.

Related Articles

Back to top button