Nasional

Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik juga dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang digunakan memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ghufron.

Salah satu hukumannya sebagai pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan juga meringankan terhadap putusan yang dimaksud dijatuhkan terhadap Ghufron.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tak menyesali perbuatannya kemudian menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa bukan kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang lalu terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan di penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya,” kata Albertina di dalam Ruang Sidang Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Adapun hal yang digunakan meringankan, Albertina hanya saja menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik kemudian kode perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tak mengulangi perbuatannya, lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button