Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan gubernur Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersatu Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di area daerah-daerah yang dimaksud calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Senin (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala wilayah yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka area yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang mana menang akan diadakan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus mengantisipasi 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang mana dilahirkan di turnamen pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang mana dipilih pada pilkada, Pj kemudian lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidak ada terwakili di tempat situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan juga ideal sanggup nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.



