Nasional

TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan eksekutif Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum serta HAM perihal tiada lanjut tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah terjadi dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tak perlu diadakan tindakan hukum lebih besar lanjut, baik lantaran bersifat einmalig (final), telah terjadi dicabut, maupun telah lama selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno pada Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Mulai Pekan (9/9/2024).

Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang dimaksud bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang dimaksud intinya telah dilakukan menuduh Presiden Soekarno telah lama memberikan kebijakan yang tersebut membantu pemberontakan serta pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang tersebut lampau.

Di sisi yang digunakan lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum kemudian keadilan terhadap Bung Karno melawan tuduhan yang dimaksud sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota Indonesia di status Tahanan Politik dalam Wisma Yaso Jakarta.

Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tak pernah dibuktikan menurut hukum dan juga keadilan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar berhadapan dengan hukum.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang mana tiada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).

Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah dilakukan menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang tersebut pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yaitu setia kemudian tiada pernah mengkhianati bangsa juga negara.

Related Articles

Back to top button