Kesehatan

Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan pendapat terkait pembekuan Inisiatif Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kesehatan Undip dr Yan Wisnu Prajokon.

Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior dan juga senior.

Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.

“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya sanggup mulus. Jadi bukan ada intervensi antara divisi junior dan juga senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui pada Kantor Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.

Di sisi lain, Kemenkes bekerja serupa dengan Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan konfirmasi investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi kesulitan perundungan pada dunia institusi belajar secara menyeluruh.

“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud juga ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan lalu Profi itu memproduksi mereka itu melakukan assesment sendiri,” jelasnya.

“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk dia (Kemendikbud) dan juga akan menimbulkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai kemudian dijalankan pembenahan.

“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari mereka itu melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button