Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik lalu Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang tersebut menyangkut kebijakan pemerintah serta kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di dalam bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang dimaksud diperkosa, di area mana sumber daya serta energi hukum disedot agar sanggup menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan akibat tak ada di Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada inovasi UU kemudian isinya bukan diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dikarenakan berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang dimaksud diperhalus sedikit di dalam mana hakim yang mana diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang tersebut masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang dimaksud harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, bukan boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidaklah mengambil bagian pemerintah dalam pada kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tak diangkat lagi. Kan tidak ada boleh dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.


