Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong pada pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.
Sebab, rakyat cukup tak datang untuk memilih jikalau memang sebenarnya tak menemukan calon yang tersebut mereka itu inginkan.
“Sebenarnya, saya tak setuju di arti hal-hal seperti itu tidak ada perlu difasilitasi lagi, lantaran sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah semata untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di area pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat publik jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidaklah memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari masalah mempermudah ketentuan independen ini bukan akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tiada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg kemudian pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya penduduk akan memilih calon independen serta itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di area negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pendapat mayoritas yang mana cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau cuma ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pengumuman sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di tempat Indonesia,” pungkasnya.

