5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima dituduh persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di dalam Rorotan, Ibukota Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat perkara yang dimaksud mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang tersebut diakibatkan penyimpangan di proses penanaman modal juga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang dimaksud berasal dari nilai pembayaran bersih yang tersebut diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Mata Uang Rupiah 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi harga jual kegiatan riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelahnya memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB serta biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima terperiksa pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di area Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Para terdakwa yang tersebut dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) serta Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Penguraian Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan juga Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). “KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Penahanan dijalankan dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



