5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema dalam media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR lalu pemerintah setuju mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR dan juga pemerintah. Tak semata-mata warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengundang warga untuk mengawal putusan MK agar tak dianulir, sehingga dapat diterapkan di penyelenggaraan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada pembaharuan dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 persoalan ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala area walau tidaklah mempunyai kursi dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur juga delegasi gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali tersebar luas pasca media berita Narasi mengunggahnya di dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen terlibat beramai-ramai memposting ulang terlibat mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional di area Amerika Serikat yang digunakan dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat juga arahan peringatan serius untuk umum melalui televisi kabel, satelit, dan juga siaran, dan juga radio AM, FM, serta satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang tersebut merupakan sistem yang berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, di area mana untuk menyiarkan peringatan tegas dan juga arahan peringatan tegas darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mana mungkin saja sanggup berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan rakyat Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran juga menggalakkan partisipasi penduduk sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.
4. DPR juga eksekutif Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah dengan segera menyelenggarakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tiada menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep forward di dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dimaksud bisa saja mencalonkan diri untuk maju di tempat Pemilihan Kepala Daerah adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan gubernur yang digunakan telah dilakukan direvisi disetujui semua fraksi dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya dikarenakan kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan menggema di dalam jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu



