Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang diturunkan di Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN lalu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutipkan Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Vital pemerintahan Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang mana bisa jadi berjualan listrik ke penduduk cuma PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang dimaksud merespons upaya beberapa pihak swasta dan juga bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN. Hasrat itu muncul bersamaan ketika DPR serta pemerintah mengkaji RUU Energi Baru kemudian Daya Terbarukan (EBET) yang masih alot lantaran power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang digunakan pada waktu ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang mana menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling telah berkali-kali dibatalkan MK, tetap memperlihatkan belaka muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah dilakukan menjelaskan serta mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan juga menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang dimaksud adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang tersebut terkandung pada Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan perniagaan ketenagalistrikan yang dijalankan secara kompetitif kemudian unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tersebut tiada lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan dikarenakan jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.



