KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di area Rorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima dituduh perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di tempat Rorotan, DKI Jakarta Utara. Penetapan kelima terperiksa ini merupakan pengembangan dari persoalan hukum yang tersebut menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kelima dituduh yang dimaksud adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan juga Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); kemudian Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dijalankan di tempat Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tidaklah hadir. Diketahui, YCP telah terjadi ditahan menghadapi perkara tindakan pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan dalam Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum yang dimaksud menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan perkara Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.


