Nasional

KPU Terbitkan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum (JDIH) KPU RI.

Bedasarkan salinan yang digunakan dilihat pada Hari Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang tersebut diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 serta 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait ketentuan usai akan datang calon kepala wilayah (Bacakada) dihitung ketika penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini yang mana mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.

Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, prospek Kaesang progresif sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang dimaksud baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pasal 11

(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan raya anggota DPRD di dalam wilayah yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:

Related Articles

Back to top button