Bisnis

Warga Sipil Desak Pembahasan RPMK Soal Layanan Tembakau Dihentikan

JAKARTA – Aliansi rakyat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan akibat terlalu memasung ruang gerak produk-produk tembakau, rokok elektronik dan juga tata niaga pertembakauan pada Indonesia.
Petisi ini disampaikan perwakilan penduduk sipil pada acara Halaqoh Nasional untuk memfasilitasi dialog antara rakyat sipil juga pemerintah, yang mana diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangunan Pesantren lalu Komunitas (P3M) dalam Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Halaqah dihadiri oleh oleh 50 kontestan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi ritel, pelaku usaha, asosiasi bidang tembakau, aliansi warga sipil, akademisi, tokoh agama, lalu media.

Acara Halaqah Nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik” menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, dr. Benget Saragih Perwakilan Kemenkes; KH. Miftah Faqih, Ketua PBNU; dr. Syahrizal Syarief, Warek UNUSIA Jakarta; Ali Rido, Pakar Hukum Universitas Trisakti; Sudarto, Ketua FSP-RTMM-SPSI, Kusnasi Muhdi, Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia serta anggota DPR RI Komisi XI, Misbakhun.

Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 masalah Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal

Direktur P3M Sarmidi Husna menyampaikan, Halaqoh ini dilatarbelakangi oleh perasaan khawatir berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik, yang dimaksud mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dan juga Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Sarmidi menyoroti, proses penyerapan serta pengayaan pasal-pasal di RPMK 2024 sangat minim pelibatan rakyat serta stakeholder yang dimaksud kredibel, sehingga bukan partisipatif.

“Beberapa pasal pada RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan juga lapangan usaha rokok. Hal ini memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi.

Mewakili pemerintah, Benget Saragih menuturukan, “RPMK 2024 ini tiada dimaksudkan untuk menyuruh orang berhenti merokok, tetapi menyasar anak-anak agar tidak ada merokok,” tuturnya.

Dia juga menggarisbawahi terkait partisipasi yang tersebut dinilai minus, “Soal kealpaan beberapa Kementerian terkait, sebab menilai kedudukan merekan sudah ada menolak, sehingga Kemenkes jalan terus,” ulasnya.

Merespon pembelaan Benget Saragih, Miftah Faqih selaku Ketua PBNU menegaskan, di proses perumusan regulasi apapun wajib melibatkan publik secara berimbang dan juga berorientasi pada kemaslahatan bersatu (al-maslahah al-ammah), bukanlah sepihak. Jika tidak, RPMK 2024 batal lalu bukan adil. Rancangan Peraturan tiada sembarangan dapat disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang digunakan terkait.

Related Articles

Back to top button