Bisnis

AMLI : Larangan Terkait Sistem Tembakau pada PP Bidang Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan juga reklame yang mana tergabung pada Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang dimaksud termasuk di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang hasil tembakau lalu rokok elektronik.

Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) pada PP 28/2024.

“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya telah kita mulai sejak RPP Kesejahteraan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di tempat seluruh Indonesia,” jelas Fabianus pada Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan dan juga perdagangan item tembakau pada radius 500 meter dari satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.

“Larangan di pasal PP Aspek Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya bidang media luar griya sebanding sekali tak boleh berusaha, yakni mematikan bisnis kami,” terang Fabi.

Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang dimaksud bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang dimaksud sulit diterapkan lalu terkesan pelarangan tayangan iklan produk-produk tembakau mirip sekali.

“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan sebab kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan institusi belajar juga tempat bermain anak, juga kemungkinan timbulnya pemahaman yang mana berbeda di tempat masyarakat, penegak hukum, serta pelaku usaha,” terang Fabi.

Fabi juga menerangkan adanya ketentuan pemasaran rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang mana lebih banyak parah sebab tidaklah memiliki dasar acuan jelas.

Related Articles

Back to top button