Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang mana dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai tukar pasir laut , hingga beberapa orang perusahaan berebut untuk mengeruknya.

Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai pasir laut untuk di negeri di tempat banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.

Presiden Joko Widodo pun telah terjadi mengizinkan perdagangan pasir laut, tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam Laut.

PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi pada laut yang dilaksanakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang tersebut dapat menurunkan daya menyokong dan juga daya tampung biosfer pesisir juga laut dan juga kondisi tubuh laut; dan juga 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di tempat Laut untuk kepentingan perkembangan serta rehabilitasi biosfer pesisir serta laut.

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, lalu pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan pemerintahan (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.

Pada ketika Peraturan otoritas ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian lalu Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut serta dinyatakan bukan berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lama menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan yang digunakan merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang mana pada saat ini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang mana miliki ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang tersebut berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang tersebut miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang digunakan dimaksud, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang digunakan dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di area atas, pasir alam yang mana diatur pada nomor IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang termasuk pada hitungan IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi pada laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Related Articles

Back to top button