Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang tersebut ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat tindakan hukum etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan bukan belaka pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang tersebut sangat penting meskipun beliau tak tercatat di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di tempat ruang tes di area Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan mengenai riwayat perkara etiknya yang dimaksud sempat bergulir pada Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang disebutkan hanya saja sebatas riwayat pertemanan yang digunakan sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk kesulitan saya yang terkait dengan kode etik yang dimaksud diputus tak bersalah, itu hanya sekali kebetulan ada staf saya yang dulu pada Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan pada Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg dalam Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan arahan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, banyak dilaksanakan sebelum bertugas pada KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di area bidang tata bidang usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian serta lembaga dan juga misalnya diminta rakyat kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di area KPK yang tersebut kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu serupa orang lain. Bahkan ketemu sejenis orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas lalu kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang mana saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang tersebut harusnya tidaklah layak dilakukan,” katanya.


