Trenggono tegaskan hingga pada saat ini pasir sedimentasi laut belum dikirim ke luar negeri

Ibukota – Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga sekarang ini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi dalam laut.
“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari beraneka kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengedarkan sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat dalam situ,” ungkap Menteri Trenggono dalam Jakarta, Selasa.
Mengenai ekspor, ia meyakinkan ekspor hasil sedimentasi baru dapat dilaksanakan apabila keinginan pada negeri sudah ada terpenuhi.
Adapun pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan menggalang proyek konstruksi jalan tol hingga rehabilitasi pesisir serta pulau-pulau kecil yang mana terancam hilang.
“Kalau kita bicara lingkungan, ia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal juga lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang digunakan kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi pada negeri, supaya reklamasi pada negeri ini materialnya tidak ada ngambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.
Adapun persyaratan yang digunakan dimaksud diantaranya perizinan, kapal yang digunakan digunakan beserta teknologi hingga pelaku bidang usaha harus bisa jadi memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang dimaksud diambil, hal ini untuk melakukan konfirmasi pemanfaatan hasil sedimentasi bukan menghancurkan lingkungan.
“Misalnya ada perusahaan yang dimaksud berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka ia harus menunjukkan keperluan untuk reklamasi di mana," katanya.
Hal itu, kata dia, akan dicek apakah benar reklamasi, juga apakah wilayah yang tersebut direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau bukan lantaran kalau berkaitan ekologi kita tak setujui.
Kemudian beliau harus punya izin dasar reklamasi juga, Persetujuan Kesesuaian Acara Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ujarnya.
Untuk kapal, lanjut dia, tiada semua kapal bisa jadi dipakai membersihkan hasil sedimentasi, sementara waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya di memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.
Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk menjamin material sedimentasi yang digunakan diambil tidak berisi zat mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM.
Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang digunakan terdiri grup KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang digunakan kita rekomendasikan. Kenapa? untuk melakukan konfirmasi cara pengambilannya enggak ngawur. Itu berubah jadi penting juga untuk keberlanjutan serta supaya sistem ekologi pada luar bukan rusak,” kata beliau pula.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur di Permen KP Nomor 26 tahun 2023, pada regulasi itu disebutkan tata kelola dijalankan untuk menanggulangi sedimentasi yang tersebut dapat menurunkan daya mendukung juga daya tampung biosfer pesisir serta laut juga keseimbangan laut.
Kemudian untuk kepentingan penyelenggaraan kemudian rehabilitasi habitat pesisir juga laut.
Artikel ini disadur dari Trenggono tegaskan hingga kini pasir sedimentasi laut belum diekspor




