Bisnis

OJK Bali tangani pengaduan 411 aktivitas keuangan ilegal 

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menangani pengaduan berjumlah 411 terkait aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi konsumen serta komunitas dalam sektor jasa keuangan.

“Upaya pencegahan pembangunan ekonomi ilegal juga pinjaman online ilegal telah terjadi direalisasikan secara masif,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di dalam Denpasar, Selasa.

Ada pun informasi aktivitas keuangan ilegal yang dimaksud dilaporkan pada 1 Januari-19 September 2024 itu meliputi penanaman modal ilegal, pinjaman daring ilegal juga gadai ilegal pada wilayah Provinsi Bali.

Apabila dibandingkan periode mirip tahun lalu, jumlah total informasi aktivitas keuangan ilegal mencapai 997 atau berjalan penurunan yang diperkirakan dikarenakan dibantu edukasi dan juga sosialisasi untuk masyarakat.

OJK, lanjut dia, telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat yang digunakan disampaikan melalui Aplikasi komputer Portal Perlindungan Customer (APPK) tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menerima sejumlah 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman daring tanpa izin maupun penanaman modal ilegal seperti IDR star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX serta TMX.

Ada pun sanksi yang mana diwujudkan terhadap aktivitas keuangan ilegal itu yakni penutupan kegiatan yang mana sejak 2018 telah menghentikan empat entitas ilegal pada Bali oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atau sebelumnya bernama Satgas Waspada Penanaman Modal (SWI).

Empat entitas itu yakni Koperasi Negara Indonesia Bersatu/Koperasi Perekonomian Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan bisnis pemasaran sembako secara multi-level marketing tanpa izin.

Kemudian, Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan bidang usaha penanaman modal properti tanpa izin, PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan perniagaan perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.

Selain itu, PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan pemasaran aset kripto tanpa izin.

Sebagai langkah pencegahan, regulator jasa keuangan itu melakukan edukasi terhadap masyarakat diantaranya melalui media massa kemudian melalui inisiatif kuliah kerja nyata siswa di dalam 40 desa dengan menggandeng Bank Indonesi juga Polda Bali.

Kemudian, edukasi melalui inisiatif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), juga edukasi secara secara langsung untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan pihaknya telah lama menghentikan kegiatan banyaknya 10.890 entitas ilegal yang tersebut terdiri dari 1.459 pembangunan ekonomi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal serta 251 gadai ilegal.

OJK juga telah terjadi menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tersebut tergabung pada satgas beserta asosiasi bidang terkait.

Ia meminta penduduk yang digunakan menemukan informasi atau tawaran penanaman modal kemudian pinjaman daring yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang digunakan lebih tinggi atau tidaklah logis agar melaporkannya untuk OJK dengan nomor telepon 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157 kemudian surat elektronik melalui satgaspasti@ojk.go.id.

 

Artikel ini disadur dari OJK Bali tangani pengaduan 411 aktivitas keuangan ilegal 

Related Articles

Back to top button