Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata metode lalu berkas yang dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah dilakukan disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data sudah lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir serta kendaraan tidaklah lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda bukan memiliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, kemudian email yang aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal pemasaran kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id serta wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling sederhana lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan



