Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Sektor Bisnis Sirkular dalam Nusantara
Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun rencana konstruksi Tanah Air sebagai negara progresif untuk 20 Tahun ke depan. Deputi Sektor Kemaritiman lalu Informan Daya Alam Vivi Yulaswati menyebut, Bappenas berazam di penyelenggaraan berkelanjutan dengan mengupayakan peningkatan ekonomi sirkular. “Jadi intinya kami sedang menyusun pembangunan Indonesi ke depan, 20 tahun ke depan, sebab kita ingin indonesia sebagai negara maju.” Ujar Vivi ketika memberi keterangan terhadap media dalam acara Green Economy Expo 2024 pada JCC, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam pertemuan diskusi Circular Talks, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah mengumumkan pihaknya sedang menyiapkan biosfer agar dunia usaha sirkular ke Nusantara dapat berjalan baik sebab hingga sekarang ini sektor ekonomi sirkuler yang tersebut berlangsung belum terstruktur. “Kita sedang menyiapkan sistem ekologi untuk mencapai tujuan bahwa sektor ekonomi sirkuler lalu perekonomian linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal,” ujar Priyanto.
Ia mengakui hingga sekarang ekonomi sirkular memang benar sudah ada dijalankan di dalam Indonesia, namun demikian masih terbatas pada pergerakan atau belum terstruktur. Priyanto menyebutkan kegiatan ekonomi sirkular mempunyai prospek sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian pada negeri, karenanya pihaknya hingga sekarang berada dalam menyiapkan beraneka aturan agar biosfer kegiatan ekonomi sirkular ini dapat terbentuk. “Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sudah ada mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang di pembahasan dengan DPR,” jelasnya.
Pada kesempatan yang mana sama, Ketua Komite Tetap Tenaga Baru Terbarukan Kamar Dagang dan juga Industri Nusantara (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit berubah menjadi hal utama yang dimaksud patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para pemodal diperlukan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan sektor dari dunia usaha sirkular yang digunakan dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini dikarenakan sudah ada tercipta regulasi yang tersebut jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Tenaga Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat aturan itu, para pelaku bisnis dapat memanfaatkan kesempatan yang dimaksud ada dengan memanfaatkan sumber daya yang mana telah dilakukan ada yakni sampah dengan mengubahnya bermetamorfosis menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang juga ke sisi lain penanam modal mampu menciptakan profit.
Pihaknya juga mengusulkan agar pemodal yang tersebut berkecimpung pada dunia usaha sirkular dapat mendapatkan insentif, lantaran perekonomian sirkular menurutnya merupakan industri yang digunakan padat modal sehingga insentif menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.
Bappenas juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan bervariasi pihak sehingga persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang dimaksud melebihi kapasitas hingga cemaran plastik ke lautan yang mana berakibat pada meningkatnya mikroplastik dalam lautan dapat diminimalkan.
SEPTI NADYA (MAGANG KJI) | ANTARA
Artikel ini disadur dari Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Ekonomi Sirkular di Indonesia



