Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang dimaksud sudah berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) kemudian Pergerakan Rakyat Proletar (Gerap) di aksi unjuk rasa dalam depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang digunakan diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohon Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang mana telah dilakukan diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan masih konsisten pada putusan hukum yang digunakan berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di dalam Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan penduduk terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil langkah yang adil dan juga bijak di tindakan hukum ini. Keputusan yang tegas juga objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung di memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidaklah masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin sebab diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut menggalang MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang digunakan diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.



