Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi. KPU tidaklah miliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang mana sedang di proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dimaksud terperiksa kami tiada punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang pada proses hukum pada lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham meyakinkan pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU wilayah bahwa yang digunakan bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi rakyat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seseorang calon atau pasangan calon itu bisa jadi dinyatakan tiada bersyarat kalau yang tersebut bersangkutan pasca mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.
“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang tersebut bersangkutan masih terdakwa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang dimaksud bersangkutan masih bisa jadi memproses,” katanya.


