Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait peluang pelanggaran konstitusi juga hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimaksud mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau juga rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang tersebut mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang mana turut mengatur barang tembakau serta rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP serta RPMK yang disebutkan tidak ada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melanggar Hak menghadapi Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tidak ada secara dengan segera melanggar HAKI, kemudian tampaknya tidak ada relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi umum yang dimaksud dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan juga putusan MK, yang tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tiada mengikuti ketentuan hukum yang dimaksud telah dilakukan ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang digunakan diterapkan serta putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tiada semata-mata hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pengguna mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai item mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang mana sudah pernah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak dia sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengomentari kebijakan pelarangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pemasaran maupun iklan komoditas tembakau di PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang masih kabur.
“Pelarangan ini bukan dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang digunakan telah terjadi berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Ini adalah dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

