Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar penyelenggaraan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan juga Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang tersebut berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik secara langsung diberikan terhadap pejabat masyarakat yang bersangkutan maupun untuk pihak lain yang tersebut diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada kegiatan Rakyat Bersuara pada iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menyokong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghasilkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang dimaksud diatur di undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata bukan diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merekan yang terlibat bahkan sanggup dihukum. Ia mengatakan hukumannya mampu mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini sanggup diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini masalah yang mana tidak ada sepele,” pungkasnya.




