Nama Presiden RI Muncul di dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri ketika menjadi saksi dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali tentang pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi pada lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tak dapat kabar, tapi yang digunakan kalau saya ungkapkan tadi misalnya dalam sekitaran tambang, publik yang digunakan bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang warga yang mana tidak ada berizin, ini yang mana kita minta untuk ini, bisa saja dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk mengedarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi masalah nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika berjualan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak ada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, akibat kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus sejumlah yang digunakan mengeluhkan kesulitan tambang ilegal lalu statement beliau adalah ‘ya itu semua warga saya, minta tolong bagaimana tindakan yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana penduduk yang tersebut ada di area sekitar-sekitar tambang yang mana ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang digunakan dibina agar mereka itu bukan dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang tersebut saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang digunakan sifatnya nomaden, rakyat umum yang digunakan merekan menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.




