Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan merek terhadap aturan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, dikarenakan perumusannya yang mana minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan di pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak bidang lalu mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tiada berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih banyak tegas,” ujar ia di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tiada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari aksi di area jalan sebab kami lebih banyak suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia di diskusi media yang dimaksud diselenggarakan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah dilakukan berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, kemudian sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan berhadapan dengan poin-poin kebijakan di PP Kesejahteraan maupun RPMK yang digunakan memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes bukan melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di program public hearing yang digunakan dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang dibuat bahkan lebih besar ketat juga tak menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok lalu pekerja yang digunakan bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tak terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang benar sukanya harus ada gerak dalam jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan kesulitan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi perdagangan produk-produk meter dengan jarak 200 meter dari pusat lembaga pendidikan dan juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan transaksi jual beli hasil rokok juga menghambat perkembangan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan serta perkembangan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang tersebut kemudian dihadirkan di serial aturan yang disebutkan seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan sejumlah buruh yang dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.



