Kadin Daerah Tolak Munaslub yang digunakan Gantikan Ketum Arsjad Rasjid

JAKARTA – Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan jadwal utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan banyak Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan juga Papua Barat. Penolakan yang disebutkan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub dijalankan tanpa mengikuti ketentuan pada AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang dimaksud menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai langkah Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati masih memperkuat kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Hari Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tiada mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap pergerakan Munaslub yang tiada sah serta tidak ada sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, menggalang penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tidaklah sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak keberhasilan Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tiada sejalan dengan aturan organisasi belaka akan menyebabkan ketidakstabilan kemudian merusak hormat Kadin sebagai wadah pengusaha perusahaan yang dimaksud solid lalu terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub juga menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara serta penunjukan Pelaksana Pekerjaan Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu telah sesuai dan juga tak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas serta integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub belaka dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa miliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang serta menegakan AD/ART di aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya mengadakan Munaslub bukanlah hanya bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia bisnis yang mana dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan juga masih solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip kemudian ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berikrar terus bekerja serupa dengan seluruh elemen Kadin dalam tingkat pusat maupun tempat demi menjaga stabilitas organisasi dan juga berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.



