Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi lalu logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sarana di tempat jalan tol yang mana sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tertuang di peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat kemudian Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di tempat sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih sejumlah hal yang digunakan perlu dibenahi di tempat sektor jalan tol.
“Jika meninjau kinerja pemerintah di tempat sektor jalan tol, maka kita mampu menilai dari kondisi fisik jalan tol juga layanan rest area yang mana ada di tempat setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, dapat saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang mana belum memenuhi standar yang sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah keseluruhan rest area nya cuma belum memenuhi ketentuan yang dimaksud mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang tersebut tiada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, lalu tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga berbagai yang digunakan belum terpenuhi baik total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang dimaksud tiada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang digunakan berantakan, seperti yang tersebut dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keperluan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah agregat pengguna nya sangat banyak. Seharusnya bukan perlu dibuat bentuk yang aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tak perlu menonjolkan bentuknya, yang tersebut penting adalah isi kemudian fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang pada rest area yang tersebut sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai tukar makanan di dalam rest area biasanya lebih lanjut mahal dibandingkan nilai pada luar jalan tol.




