PP Kesejahteraan Terus Mendapat Penolakan

JAKARTA – Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan ( UU Bidang Kesehatan ) terus mendapat penolakan. Salah satu pasal yang dimaksud diperbincangkan adalah mengenai pelarangan pemasaran barang tembakau pada radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Usulan pasal yang disebutkan ditolak berbagai kelompok masyarakat, teristimewa pemilik toko kelontong dan juga warung kecil. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
Sebab, ia menilai penentuan jarak juga radius yang mana disertakan bukan miliki alasan yang tersebut jelas. “Kita tegas menolak. Karena itu pasti menyebabkan pendapatan penjual kita menurun,” kata Suhendro pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Dia berpendapat, dengan kondisi dunia usaha mengecil ketika ini, maka peraturan yang disebutkan harus di-review ulang oleh pemerintah baru. “Prabowo (Presiden Terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi penjual bursa ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,’ tuturnya.
Diketahui, proses penyusunan aturan UU Aspek Kesehatan juga PP Kesejahteraan mengakibatkan pro kemudian kontra. Meski sejak awal mendapat banyak menentang oleh sebab itu prosesnya tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan yang disebutkan masih diadakan pemerintah.
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan juga bertentangan dengan visi presiden kemudian duta presiden terpilih,” ujar Suhendro.
Hal senada dikatakan oleh pemilik toko kelontong di area Cianjur Enjang. Enjang berpendapat, aturan yang disebutkan bisa saja memproduksi ekonominya makin susah. Selama berjualan, beliau mengaku tidaklah pernah mengedarkan barang yang digunakan bukan layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Dia menuturkan, keberadaan tokonya tidak baru satu atau dua tahun, melainkan sudah ada puluhan tahun. Dia melanjutkan, bidang usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang tersebut menekan seperti yang tersebut tertuang yang disebutkan justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.




