Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Baik milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan total penolakan lalu penyampaian aspirasi yang dimaksud diterima melalui kanal yang disebutkan terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang digunakan merupakan platform digital resmi untuk menyampaikan masukan dan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang tersebut mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung juga partisipasi yang dimaksud melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah terjadi menyampaikan keluhan lalu protes, teristimewa dari bidang tembakau serta kelompok penduduk yang dimaksud menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua produk-produk tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang digunakan mirip sehingga tidaklah mampu dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu menyampaikan bahwa wacana kebijakan yang dimaksud digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi bidang rokok legal, petani tembakau, kemudian lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 lalu RPMK bukan cuma mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standardisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas lalu meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki prospek dampak signifikan yang dimaksud perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang digunakan dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang mana menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya



