Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD pada Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan pernyataan ulang (PSU) pemilihan Anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang benar benar, ada sebanyak-banyaknya 17.000 TPS. Mungkin teman-teman bukan memikirkan situasi itu,” kata Afif pada Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap berjalan kesulitan pada pelaksanaan PSU pada Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat muncul hilang kontak dengan kapal yang digunakan menghadirkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang tersebut terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus permanen dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan terhadap KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang digunakan bertajuk Navigasi Publik Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi ke Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya beliau mengungkapkan bahwa pemungutan pengumuman ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI ke Daerah Pemilihan Sumatera Barat di dalam 17.569 tps yang dimaksud tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU pada Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Mata Uang Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman bermetamorfosis menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang digunakan telah terjadi diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih ke PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar




