Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini adalah 7 Barang yang tersebut Diawasi
Jakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tindakan (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas yang disebutkan akan bertugas untuk mengawasi serta menghindari impor ilegal.
Langkah yang dimaksud diwujudkan dikarenakan bursa di negeri kebanjiran produk-produk impor yang sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang mana dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian dan juga lembaga.
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mana diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya:
1.Tekstil serta hasil tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan salah satu alasan pembentukan Satgas yang disebutkan adalah maraknya lapangan usaha tekstil yang gulung tikar sebab tiada sanggup bersaing dengan produk-produk impor yang membanjiri pasar. Kondisi tiada terpencil berbeda terjadi di sektor lapangan usaha lain.
“Sehingga berlangsung PHK juga penutupan pabrik. Nah oleh sebab itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dimaksud diberlakukan Tata Niaga Impornya,” kata Zulkifli Hasan di Forum Pers yang digunakan diselenggarakan dalam Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan perihal dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, serta Peraturan pemerintahan (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan.
“UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan juga pengendalian di dalam bidang ekspor serta impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di dalam bidang tingkat nasional,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi




