Nasional

Hari Ini adalah DPR Sahkan RUU Kementerian Negara kemudian RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) juga RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dijalankan di Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digunakan diselenggarakan pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah lama diadakan pada rapat kerja sama-sama pemerintah beberapa waktu lalu

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah ada jelas bahwa akan dibawa untuk paripurna terdekat. Ya kalau mengamati paripurna terdekat ya kemungkinan di minggu ini,” kata Wihadi terhadap wartawan, diambil Kamis (19/9/2024).

Kata Wihadi, pimpinan DPR RI juga Badan Musyawarah (Bamus) sudah menyelenggarakan rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres dan juga RUU Kementerian Negara.

Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan diadakan pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.

Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari jadwal rapat yang diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa RUU serta mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.

Berikut jadwal lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Level II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Related Articles

Back to top button