Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan juga Lapas Tarakan di area Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang digunakan diduga terlibat yang disebutkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan terperiksa yang digunakan merupakan oknum BNN kemudian petugas lapas
“Iya tadi kan telah disampaikan ada dua yang mana dari petugas lapas serta satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie pada waktu ditemui di area Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas lalu inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih di pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih di proses pendalaman aliran dananya, yang digunakan jelas tadi telah diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai terperiksa TPPU sebab sudah membantu HS menyamarkan aset hasil pelanggan narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Tanah Melayu – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang dimaksud ditangkap pada 2020 lalu, serta divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan dituduh itu adalah TR serta MA yang tersebut miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO lalu AY juga membantu di pencucian uang.
Diketahui, HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pemasaran dari di lapas. Kemudian sebagian uang hasil jualan narkoba itu diberikan HS untuk komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tidaklah bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kemudian denda maksimal Rp20 miliar rupiah.




