Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh tindakan pidana pencucian uang (TPPU) akibat sudah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil jualan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaya – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020, juga divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum. “Tentu di melaksanakan kegiatan ini beliau (HS), dibantu oleh para terperiksa lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di dalam Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka itu adalah TR juga MA yang miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO lalu AY semuanya juga membantu di pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS telah terjadi mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari di lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil transaksi jual beli narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tiada bergerak.
“Sebagian uang yang digunakan didapatkan dari hasil transaksi jual beli narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang tersebut telah sanggup kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kemudian denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.




