Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan pasca purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju menghadirkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil pada rapat pleno yang mana dilakukan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap legislator yang mana mengabdi kemudian senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang dimaksud mekanismenya diatur pada Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy pada waktu bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, juga permukaannya terdapat logo DPR juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mendiskusikan rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah menyelenggarakan rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sebagian hal yang mana disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri menghadapi piagam dan juga pin yang diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang tersebut menyelesaikan atau yang digunakan tiada menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang dimaksud bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan lantaran melanggar sumpah, janji jabatan serta kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah terjadi memperoleh hukum tetap memperlihatkan sebab aksi pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan juga penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang digunakan mewakili fraksi juga disertai oleh seluruh anggota yang dimaksud pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang tersebut merupakan ASN Setjen DPR RI juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan pada Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya untuk seluruh kontestan untuk menganbil kesepakatan melawan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI sanggup disahkan pada rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan juga pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses tambahan lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang mana dengan segera disambut jawaban setuju oleh kontestan rapat.



