Kemendikbudristek Jelaskan Parameter Asesor pada Proses Pengajuan Guru Besar
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan lektor kepala dan juga guru besar periode II pada September 2024 melalui Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister). Adapun inisiasi pengajuan usulan untuk lektor kepala lalu guru besar periode I sudah ada terlaksana pada 30 Juni lalu.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengemukakan dosen yang mana mengajukan kenaikan jabatan ke guru besar apabila tiada eligible, otomatis ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, semata-mata di-screening awal menggunakan Sister,” kata Lukman lewat instruksi WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.
Ia berujar, dosen yang memenuhi kategori eligibel akan diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan kemudian melalukan ploting terhadap penilai usulan jenjang jabatan akademik yang biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua warga asesor, baik pemeriksaan administratif juga substantif.
Lukman melakukan konfirmasi rekrutmen asesor telah dilakukan sesuai prosedur, yang dimaksud berdasarkan Surat Direktur Narasumber Daya Nomor: 1987/E4/T.01/2024 tentang pendaftaran asesor jabatan akademik dosen. Pendaftaran asesor dimulai pada 13 hingga 21 Juni 2024. Ada 1.812 asesor yang mana sudah ada memenuhi tahap evaluasi.
Adapun kriteria yang mana harus dipenuhi oleh asesor, yaitu:
– Jurnal dosen yang dipublikasi harus memenuhi kriteria H-Index Scopus. H-index Scopus merupakan ukuran yang dimaksud digunakan untuk memandang pengaruh hasil penelitian ilmuwan.
– Performa publikasi ilmiah sesuai dengan indikator SINTA score overall.
– Jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi (JIB) sebagai penulis pertama
– Sebaran perguruan tinggi.
– Tidak menjabat sebagai pejabat struktural dalam perguruan tinggi, kementerian atau lembaga lain.
Hasil pra-desk evaluasi ketika itu menyebutkan ada 486 kandidat calon asesor, yang digunakan terdiri dari 108 perguruan lebih tinggi pada wilayah Indonesi Barat sampai dengan Tanah Air Timur. Selanjutnya, hasil desk evaluasi mencatatkan berjumlah 253 khalayak mengikuti tes asesmen secara daring. Tes itu dikerjakan pada 28 Juni 2024.
Calon asesor harus mengerjakan tes sejumlah 90 perihal dengan durasi satu jam. Daftar calon asesor yang tersebut sudah ada melakukan tes dikirimkan ke Inspektorat Jenderal kemudian Tim Integritas Akademik untuk direview kembali. Calon asesor harus mengikuti bimbingan teknis guna mendapatkan pemahaman tentang tugas mereka.
Kemendikbudristek sebelumnya menemukan banyak proses permohonan penghargaan guru besar yang digunakan bermasalah ke universitas. Para dosen itu ditengarai tak memenuhi kriteria memperoleh gelar kejuaraan profesor. Kekisruhan itu melibatkan asesor yang tersebut leluasa mengatur juga meloloskan calon bermasalah. Pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi yang disebutkan dengan judul “Skandal Guru Besar Abal-abal”.
PIlihan Editor: Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal
Artikel ini disadur dari Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar



