Nasional

KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dukungan pada pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).

Afif mengumumkan perbuatan lanjut berhadapan dengan putusan MK itu akan dilaksanakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengatakan yang digunakan pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.

“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu aksi lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.

Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) sebab tak mengkonsultasikan putusan MK terhadap DPR. Putusan MK pada waktu itu perihal ketentuan usia capres-cawapres yang dimaksud menghasilkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tiada diadakan itu, itu dianggap kesalahan yang digunakan diadakan oleh KPU,” jelasnya.

Afif menambakan pihaknya telah lama melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu diadakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.

“Selanjutnya tentu dikarenakan masih ada waktu terkait dengan tindakan lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala area yang digunakan mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berupaya mengomunikasikan dan juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button