Pansus Haji akan Panggil KPK dan juga BPK apabila Ada Indikasi Korupsi
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan pansus akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pemeriksa Keuangan pasca ada temuan dugaan korupsi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyatakan pemanggilan lembaga penegak hukum serta audit akan diwujudkan setelahnya pemeriksaan terhadap banyak kementerian serta lembaga berjalan.
“Terkait dari KPK dan juga BPK itu nanti kalau sudah ada ada temuan,” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu menyatakan ada 4 lembaga pemerintah yang akan dipanggil pansus, yakni Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan juga Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain lembaga pemerintah, pansus juga akan memanggil badan pakar kemudian vendor pelaksana haji untuk jemaah selama Indonesia. Pansus akan menggali penjelasan dari Mashariq selaku vendor yang tersebut mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja identik dengan pemerintahan Saudi menyediakan paket perjalanan haji lalu umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, juga akomodasi terhadap jemaah haji jika Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan dia penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya merek juga akan ditanyakan,” ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mempersilakan pansus menyelidiki dugaan korupsi di penyelenggaran haji 2024.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di dalam bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 2024 mencuat pasca DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang mana dipermasalahkan persoalan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler serta 50 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah, kuota haji plus atau furoda tiada boleh tambahan dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak-banyaknya 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman mengutarakan menteri agama mengatur pembagian kuota haji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Lewat aturan tersebut, menteri agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler serta 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengemukakan pembagian alokasi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji lalu Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Kesepakatan tertuamg di nota kesepahaman atau MoU yang tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama RI lalu Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi. MoU itu yang tersebut kemudian bermetamorfosis menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan.
Pilihan Editor: https://nasional.tempo.co/read/1892692/lbh-jakarta-desak-pemprov-beri-kepastian-kerja-untuk-guru-honorer-yang-kena-cleansing
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi




