Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang tersebut Baru Dibentuk oleh Kemendag
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal oleh sebab itu maraknya barang ilegal yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penutupan pabrik di negeri.
Satgas ini hadir dengan tujuan menangani hambatan impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan kesulitan impor, menciptakan kondisi yang dimaksud efektif, pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada Hari Jumat pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang dimaksud masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini berubah menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun mengatakan institusinya juga telah lama berkoordinasi dengan organisasi entrepreneur dan juga kementerian terkait.
Selain harus mencapai tujuan utamanya, satgas barang impor ilegal juga hadir menyebabkan beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas barang impor ilegal, yaitu:
Mengemban Pekerjaan terkait Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, lalu dengan segera bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, serta pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku bidang usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu langkah hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang tersebut diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum lalu HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang tersebut membidangi perdagangan. Anggota ini akan membantu tugas-tugas untuk mengatasi permasalahan impor di dalam di negeri.
Jenis Barang yang digunakan Diawasi
Selama bertugas, satgas barang impor ilegal harus fokus mengawasi jenis-jenis barang tertentu, yaitu tekstil juga barang tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, barang kecantikan, akaian, dan juga keramik. Satgas ini belaka mengawasi barang tersebut. Tidak semua barang berada di pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas barang impor ilegal akan berlaku satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, apabila masih diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan barang impor ilegal). Produknya juga bisa saja ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini adalah Alasan dan juga Tujuannya
Artikel ini disadur dari Gebrakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang Baru Dibentuk oleh Kemendag



