Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
Jakarta – Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) memberikan tenggat waktu 30 hari untuk serangkaian pengunduran roti Okko dari pasaran. Tenggat waktu pencabutan item yang disebutkan menyusul temuan BPOM bahwa roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu mengandung natrium dehidroasetat sebagai substansi pengawet. BPOM sendiri belum mengizinkan zat yang disebutkan digunakan sebagai campuran komponen pangan pada Indonesia.
“Penarikan (roti Okko) pada hal ini diwujudkan maksimal di 30 hari semua sudah ada harus ditarik dari pasaran,” kata Plt Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema menjelaskan rute pencabutan merupakan tanggung jawab produsen. Kendati demikian, ia meyakinkan BPOM akan mengawal pencabutan roti Okko hingga ke daerah-darah dimana hasil yang dimaksud didistribusikan.
“Kami telah memohonkan untuk seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BPOM pada provinsi untuk mengawal evakuasi komoditas Okko dari pasaran. Penarikannya komoditas Okko itu sebetulnya sesuai dengan aturan adalah tanggung jawab dari produsen. Kami mengawalnya sampai dengan ke pelosok,” kata Ema di konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila masih terdapat pihak yang digunakan memasarkan roti Okko untuk konsumen, Ema memohonkan partisipasi berpartisipasi warga kemudian media untuk memberitakannya. Dia menegaskan barang yang dimaksud tidaklah boleh dikonsumsi sebelum PT Abadi Rasa Food mengikuti standar-standar yang mana ditetapkan BPOM.
“Masyarakat jangan mengonsumsi hasil Okko dulu sebelum ia melakukan perbaikan-perbaikan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT BPOM DKI Ibukota Indonesia Sofiani mengingatkan produsen roti Okko untuk segera mendebarkan produknya dari pasaran. “Kalau masih ditemukan, akan kami musnahkan,” kata Sofinai terhadap Tempo melalui instruksi tertulis, Kamis, 25 Juli 2025.
Sofiani menegaskan pihaknya akan mengawasi evakuasi roti Okko dari warung-warung serta pasar. “Penarikan merupakan tanggung jawab dari industrinya. Kami UPT BPOM juga akan terus mengawal pencabutan yang dimaksud dan juga melakukan pemantauan pada lapangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran


