Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terhadap Tempo, pada waktu ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah telah menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menyatakan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa orang catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, apabila Muhammadiyah memutuskan menerima juga menjalankan tambang, maka pengelolaan harus dilaksanakan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong permasalahan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain merawat lingkungan, Muhammadiyah harus menyimpan hubungan baik dengan warga yang mana terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Negara Indonesia (MUI) ini mengatakan, jikalau harus mengurus tambang, Muhammadiyah harus mempertahankan hubungan baik dengan warga setempat.
Namun Anwar menyatakan komunitas setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang disebutkan berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan mengadakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah tentang izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jikalau mendapat tawaran mengatur tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima dan juga siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah pernah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah lama mengeluarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mana mengizinkan ormas menjalankan bisnis pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang




