Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024. Izin tinggal eksklusif ini guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi serta berkarya ke Indonesi untuk dapat menetap 5 hingga 10 tahun.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top pemodal dan juga top global talent,” kata Jokowi pada Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, pada Kamis lalu, 25 Juli 2024
Kebijakan Golden Visa ini sebenarnya telah disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum juga HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa serta Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berikut serba-serbi Golden Visa yang diperlukan diketahui:
Manfaat
Presiden Jokowi mengungkapkan prasarana Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal untuk penanam modal kemudian talenta global yang ingin berkarya di dalam Indonesia. Ini adalah adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang tersebut memiliki target pemodal dan juga pebisnis internasional, talenta global, serta wisatawan luar negeri yang dimaksud memenuhi kriteria.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati beberapa orang kegunaan eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lanjut lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di dalam bandara internasional, juga efisiensi akibat bukan lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Syarat
Investor asing pemegang Golden Visa dapat miliki izin tinggal di dalam Indonesi selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah keseluruhan pembangunan ekonomi tertentu.
Bagi pemodal perorangan asing yang tersebut akan mendirikan perusahaan di dalam Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, harus pembangunan ekonomi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 38 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun, harus pembangunan ekonomi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Bagi pemodal korporasi yang tersebut membentuk perusahaan di Nusantara juga menanamkan investasi:
– Direksi serta komisaris akan memperoleh masa tinggal 5 tahun jikalau menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Simbol Rupiah 380 miliar
– Direksi serta komisaris akan memperoleh masa tinggal 10 tahun apabila menanamkan penanaman modal sebesar US$ 50.000.000.
Bagi penanam modal asing perorangan yang digunakan bukan bermaksud mendirikan perusahaan ke Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 5,3 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun dana yang tersebut harus ditempatkan adalah beberapa jumlah US$ 700.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 10,6 miliar.
Target
Pada 2024, pemerintah Indonesia memiliki target sebanyak-banyaknya 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pemerintah Tanah Air telah terjadi mendapatkan pembangunan ekonomi senilai Rp2 triliun dari 300 WNA yang dimaksud menerima Golden Visa.
“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy pada Kamis.
Jenis
Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi:
– Pemodal perorangan
– Pihak yang Berinvestasi korporasi
– Eks warga negara Indonesia
– Keturunan eks warga negara Indonesia
– Rumah kedua (Second Home)
– Talenta global, dan
– Tokoh dunia.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya




